Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi :

DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI (DPM NAKERTRANS) Kabupaten Bangka Barat merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai pembagian urusan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu serta bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;

b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu serta bidang ketenagakerjaan dan trasmigrasi;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu serta bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;

d. pelaksana administrasi Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Perizinan ; dan

e. pelaksana fungsi lain yang terkait bidang Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Perizinan yang diberikan oleh Bupati.