Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan administrasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.